BERJALAN DEMI MENGEMIS KEADILAN
Pada
tanggal 9 Desember kemarin 2016, depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo di padati oleh kaum tani dan buruh masyarakat Kendeng Pati.
dengan berjalan sejauh kurang lebih 150 KM. dari kampung halaman mereka, untuk
mengawal putusan MA yang memutuskan untuk tidak jadi di dirikannya pabrik semen. Tidak hanya mayarakat setempat
yang berdemonstran di halaman kantor tersebut, melainkan masyarakat Surokonto dari Kendal dan mahasiswa di setiap Perguruan
Tinggi turut andil menyuarakan pendapatnya dengan asas kesolidaritasan dan
kemanusiaan.
Rencana
mendidirikan pabrik semen yang dilakukan di Pati, membuat masyarakat kendeng untuk
terus memperjuangkan haknya demi monolak pendirian Pabrik Semen. dikawasan
tempat mereka meraih Rizqi dan sumber pencaharian hidup. Karena mayoritas
penduduk setempat berprofesi sebagai petani, maka lahan dan ladang adalah
segala - galanya yang perlu dijaga dan dirawatnya. Karena apabila itu tidak
dirawat apalagi dilepaskannya hanya kebutuhan penguasa dengan memberikan
perizinan untuk didirikan pabrik semen, bukan hanya hak mereka yang di reggut
dan di rampas, melainkan keturunannya pun merasakan kehampaan.
Pendirian
Pabrik Semen, tidak patut untuk didirikan di tanah yang sudah dikuasai dan di
manfaakant oleh masyarakat, karena disamping menghilangkan hak menguasai hasil
tanah tersebut, juga hak lingkungan yang menjadi tercemar akibat dari dampak
pendirian pabrik tersebut. Maka dukungan kepada masyakat kendeng harus di
junjung tinggi bagi kita sebagai bangsa dan Negara untuk melindungi kepentingan
dan demi kesejahteraan, yang tertera dalam nafas UUD 1945 Dan pancasila yang
berkedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. meski pendirian Pabrik Semen
dan masyarakat kendeng ada lapangan pekerjaan dengan menjadi buruh, menurut
kami itu bukanlah solusi bagi mereka. Sebab gaji buruh tidak cukup seperti
hasil yang ia dapat dari ibu bumi yang memaringi tersebut, pendirian pabrik
hanya menguntungkan kaum kapitalis demi kepentingannya.
Seandainya,
kalau pabrik semen tetap di izinkan untuk didirikan, tentunya ini merupakan
jajahan kolonial jilid 2 yang tidak ada bedanya dengan jilid pertama.. Jilid pertamanya
yaitu pra Indonesia merdeka pada zaman jajahan belanda, dikala itu, sebelum Indonesia
merdeka, merupakan sejarah bagi kaum kapitalis asing masuk ke Indonesia. petani
dan buruh dikala itu yang mempunyai sawah tempat ia bercocok tanam padi sebagai
kebutuhan pokoknya, di sewa oleh bangsa asing untuk ditanami tebu. Dan
masyarakat kita dahulu mau tidak mau hanya bisa meng amini saja. Seperti apa
yang dikatakan Samaoen presiden SI Semarang, bangsa kita terlalu sabar, dan menurut saja, namun masyarakat
kendeng dengan keberaniannya, untuk mengawal keadilan dari putusan MA. Rela
berjalan kaki hanya untuk mengemis keadilan.
Perelaan
memberi hak sewa pada masa itu dikarenakan kemiskinan yang tak terkendali, dan
ketidak tahuan akan akibatnya, akhirnya kaum asing bertindak kuasa atas tanah
sewanya. Dan bangsa kita menjadi budak di negerinya sendiri. Secara tidak
langsung kaum tani yang menyewakan tanahnya apa bila tidak kuat membayarnya,
secara otomatis akan terjadi pergeseran kepemilikan. Tidak hanya itu kaum
kapitalis mulai memperluaskan lahan, sehingga lahan yang biasanya di tanam buat
padi, beralih menjadi tebu. Maka kebutuhan pokok dikala itu berubah menjadi
jagung dan apar pisang. Belum lagi upah
yang diterimanya tak sesuai dengan keringatnya
Kalau
pra kemerdekaan, adalah bangsa Kolonial kaum asing yang merampas hak masyarakat
kita, sekarang Indonesia sudah terbebaskan dari kukungan kaum kapitalis asing
belanda, kalau itu masih terjadi saat ini, seperti perencanaan pabrik semen, siapakah
mereka? Apakah Kolonial datang kembali? Atau jangan – jangan warga Negara
Indonesia tapi berwatak Kolonial? ayo Pak Ganjar bangun…! Apakah engkau lupa
atau pura – pura lupa dengan perkataanmu yang mengatakan tuanku adalah rakyat? Saat ini Dengan belas kasih, tuanmu datang
dihadapanmu untuk mengawal keadilan dengan berjalan, maka keluarlah dan
bangunlah….!!!bantu kami untuk menjemput keadilan.
Tulisan
yang desember kami tulis dalam buku catatan kami, seyogyanya kami publikasikan kembali
ditanggal yang jauh antara pertama kami tulis dan publikasikan, dengan alasan
selam 12 hari sampai sekarang masyarakat kendeng masih berbaring didepan pintu
gerbang kantor gubernur menggelar aksi
mencabut surat izin lingkungan untuk menunggu penguasa keluar dari sarangnya.
Salam
kendeng…!Lestari…!
semarang 09/12/2016 dan pub 31/12/16
Hasan Ainul Yaqin
Komentar
Posting Komentar