BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia sebagai makhluq yang bersosial dengan manusia lainnya tentu perlu adanya tata tertib atau peraturan yang disebut hukum, supaya dalam bertransaksi satu sama lainnya tidak ada yang dirugikan hak dan kewajibannya. Adagium mengatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. baik hukum positif, adat, ataupun hukum islam. Seiring dengan perkembang zaman, hukum islam yang dijadikan aturan bagi umat muslim perlunya untuk disesuaikan dengan kondisi manusia saat ini, namun bukan berarti merubah teks tersebut diganti dengan teks yang baru. Melainkan menelusuri makna yang tersirat dibalik teks tersebut. untuk mencari makna yang terdapat didalam tek tersebut. dibutuhkan pendekatan hukum dengan filsafat. Secara otomatis, dengan pendekatan filsafat dibutuhkan akal untuk meng interpretasi dan menggali makna dibalik teks tersebut. karena berfilsafat sendiri esensinya mencari kebenaran atau mencari makna sedalam – dalamnya dibalik sesuatu
Kebenaran Harus Selalu Dijunjung Tinggi Terhadap Apa dan Siapa Saja