Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

MAHASISWA MENDADAK RAJIN BELAJAR

Desember masih belum mengalami perubahan cuaca, masih setia dengan cuaca hujan, pagi ini hujan begitu gegabah menghampiri untuk membasahi bumi, meskipun derasnya hujan yang berjatuhan, namun tak mematahkan semangat mahasiswa untuk berangkat ke kampus. Rasanya suasana saat ini, tidak seperti suasana biasanya, kalau hujan melanda ke permukaan, biasanya mahasiswa pada males, bosan, capek untuk keluar kos ataupun kontrakan, ditambah dinginya embun yang menyusup raga, seakan tidak ada pilihan lain yang paling mantap selain meninabobokkan diri diatas kasur dan membalutkan selimut ketubuh.   apalagi sambil membayangi tidur bersama wanita cantik, manis, bahenol, dan berbodi seksi, pasti kehangatan yang dirasakan dan menjadikan semua terlupakan seperti lagunya Bang Iwan Fals “yang terlupakan”. Bahkan tuhan yang kerap kali disebut namanya, lupa dengan sendirinya sangking nyenyak dan nikmatnya tidur dipagi hari tanpa mentari dalam cuaca hujan. Jangan lupa, ini juga bagian nikmat tuhan

Perppu Ormas Dibawah Bayang - Bayang Negara Hukum

Oleh : Hasan Ainul Yaqin Indonesia sebagai negara berlandaskan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, mendasarkan segala aspek kehidupan bangsa dan bernegara terhadap hukum, hal ini tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, namun ideologi Pacasila yang lahir dari konsensus nasional menjadi sumber segala sumber   dari hukum yang ada. Inilah yang membedakan antara negara hukum di negara Indonesia dengan negara lain. Pancasila telah menjadi keputusan final, tidak dapat ditambah, dikurangi, bahkan diganti dengan ideologi yang lain, karena pancasila sendiri sudah mencakup berbagai hal, termasuk hukum. hukum menjadi panglima tertinggi yang keberadaannya patut dipatuhi sekaligus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara tanpa mengenal kelas tertentu. Salah satu asas pada suatu negara yang berdasarkan hukum terdapat asas, bahwa kedudukan semua orang dihadapan hukum adalah sama (equality before the law). asas ini menunjukan