Langsung ke konten utama

Perppu Ormas Dibawah Bayang - Bayang Negara Hukum




Oleh : Hasan Ainul Yaqin
Indonesia sebagai negara berlandaskan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, mendasarkan segala aspek kehidupan bangsa dan bernegara terhadap hukum, hal ini tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, namun ideologi Pacasila yang lahir dari konsensus nasional menjadi sumber segala sumber  dari hukum yang ada. Inilah yang membedakan antara negara hukum di negara Indonesia dengan negara lain.
Pancasila telah menjadi keputusan final, tidak dapat ditambah, dikurangi, bahkan diganti dengan ideologi yang lain, karena pancasila sendiri sudah mencakup berbagai hal, termasuk hukum. hukum menjadi panglima tertinggi yang keberadaannya patut dipatuhi sekaligus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara tanpa mengenal kelas tertentu.
Salah satu asas pada suatu negara yang berdasarkan hukum terdapat asas, bahwa kedudukan semua orang dihadapan hukum adalah sama (equality before the law). asas ini menunjukan bahwa tidak ada masyarakat yang diistimewakan satu diantara yang lain berdasar kedudukan, kekayaan, dan latar belakang pendidikan ataupun agamannya, dan sebaliknya, tidak ada yang didiskriminasikan satu diantara yang lain. Kesemuanya bagaimana posisi masyarakat berdiri sama tegak dan duduk sama rendah dibawah payung hukum dalam perlindungan negara.
Indonesia pada tatanan pemerintahan demokrasi, kedaulatan rakyat memegang otoritas tertinggi yang tidak bisa dihiraukan hak dan tanggung jawabnya. Baik yang sudah melekat semenjak ia lahir, ataupun diperoleh semenjak ia menjadi bangsa yang dilindungi serta dijamin oleh negara melalui undang – undang yang berlaku. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E ayat 3, merupakan salah satu bentuk kebebasan orang yang mendapatkan perlindungan dari negara.
Meskipun secara konstitusi dinyatakan, negara menjamin kebebasan masyarakatnya memeluk keyaqinan, hak untuk hidup, hak mengeluarkan pendapat, dan hak berserikat ataupun berkumpul, terkadang berbanding terbalik dari apa yang disabdakan oleh konstitusi itu sendiri, justru banyak pelanggaran yang dilakukan oleh negara, aktif maupun pasif.
 Kasus HAM belum semaksimal mungkin diusut tuntas, pengancaman kebebasan mengeluarkan pendapat masih seringkali dijumpai, dan upaya pembubaran terhadap kelompok yang diduga tidak sesuai dengan kemauan negara sering kali mendapat kecaman atas dalih bertentangan dengan kepentingan umum ataupun pancasila.
HTI Dibawah Payung Negara Hukum
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ) merupakan kelompok yang mempunyai legitimasi hak kebebasan beserikat yang dijamin oleh undang undang, meskipun ada anggapan bahwa doktrin yang dideklarasikan bertentangan dengan pancasila, tetapi kita sebagai masyarakat dan negara tidak diperkenankan berbuat kesewenang – wenangan mengingat negera ini  adalah negara hukum.
 Dalam konsep negara hukum, maka kekuasaan tertinggi berada pada hukum itu sendiri (the rule olf law, not of man). Rakyat dan negara harus tunduk terhadapnya. Sisi lain dari negara hukum, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis(democratic of law)[1] dikatakan negara hukum yang demokratis, apabila hukum itu ditegakkan setegak – tegaknya, maka keadilan sosial bagi semua masyarakat akan dirasakan akibatnya.
 Penulis kira inilah negara hukum yang demokratis dimana negara memperhatikan kedaulatan rakyat untuk dijamin keselamatan dan keamanannya. Untuk mengetahui sejauh mana hukum itu demokratis tidaknya, tergantung bagaimana hukum itu di buat  dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah(baca: politik hukum)
Hukum dan politik ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, menurut slogan populer yang diutarakan Mochtar Kusumadja, hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan, sedangkan kekuaasaan tanpa hukum adalah kelaliman.[2] Maka keduanya tidak bisa berjalan secara sendiri – sendiri.
Secara analisis, dapat dibenarkan apabila hukum merupakan produk dari pada politik,[3] karena hukum produk dari politik, maka kerentanan politik sangat menentukan berlakunya suatu hukum. Menurut Mahfud MD, politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang demokratis, sebaliknya, politik yang otoriter melahirkan hukum yang otoriter.
Jadi, negara yang berdasarkan hukum, belum tentu hukum yang diberlakukan baik untuk menjamin kepentingan umum, hanya saja tergantung bagaimana pemikul kebijakan memainkan politisnya untuk mencapai tujuan yang dicita - citakan.
Negara Hukum Melindungi HAM
Jerman dibawah Komando Hitler, Indonesia dibawah Nahkoda Rezim orde baru, keduanya memaklumkan negaranya adalah negara yang berdasarkan hukum, tetapi hukum yang dibuatnya bukan menyangkut kepentingan orang banyak, melainkan kepentingan penguasa yang pada akhirnya melahirkan hukum yang represif. Bagaimana dibawah Rezim Revolusi mental Joko Widodo saat mengeluarkan Perppu Ormas No 2 tahun 2017 yang saat ini menjadi UU, sebagai pengganti UU No 17 tahun 2013 dilingkup negara hukum ?
Kehadiran Perppu ormas ini selain disetujui oleh berbagai pihak dengan alasan karena ditemui ormas yang bertentangan dengan ideologi negara semacam HTI, namun tidak sedikit pula yang menolaknya, karena Perppu ini telah meracuni hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
 penjaminan terhadap hak manusia terdapat pengklasifikasian, pertama, hak dalam jenis non-derogable, yaitu hak bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara walaupun dalam keadaan dharurat sekalipun.
Adapun yang meliputi jenis ini salah satu diantaranya, hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak kebebasan berfikir, keyaqinan, dan agama. Maka negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap hak ini. Sedangkan klasifikasi kedua adalah hak dalam jenis derogble.[4] Pada jenis kedua, bahwa hak boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara.
Adapun yang termasuk pada kelompok tersebut yaitu, hak kebebasan berkumpul secara damai, hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berekpresi, pada jenis ini, maka negara boleh melakukan pengurangan ataupun pembatasan bahkan penyimpangan terhadap kelompok yang menyatakan untuk mendirikan sebuah perserikatan.
Meskipun negara diperbolehkan untuk melakukan pembatasan seperti pembatasan terhadap suatu Ormas yang dianggap melenceng dari ideologi negara, namun penyimpangan dan pembatasan hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi menjaga keamanan nasional atau ketertiban, kesehatan, dan moralitas umum dan juga menghormati kebebasan orang lain.[5]
Hadirnya Perppu Ormas Terlalu Tergesa - gesa
Terkait pembubaran Organiasasi masyarakat (ormas) yang merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dapat dibatasi oleh negara, namun menurut beberapa ahli tindakan pembubaran merupakan bentuk tindakan yang paling kejam, seakan akan tidak ada jalan lain, sehingga pembubaran dijadikan solusi jalan akhir.[6]
Indonesia dalam konteks negara hukum, sebelum melakukan pembubaran terhadap Ormas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bahkan mengancam keselamatan nasional sekalipun, terlebih dahulu harus melakukan upaya-upaya yang sebenarnya sudah diatur dalam undang – undang sebelumnya, UU No 17/2013 yang meliputi pemberian peringatan, penghentian kegiatan, sangsi administrati, hingga pembekuan sementara yang semua langkahnya sudah diatur pada pasal 60-78.[7]
Perppu Ormas tersebut lahir dikarenakan ada alasan mendesak ataupun kegentingan yang memaksa, meskipun ada alasan tersebut, dalam menafsirkan “kegentingan yang memaksa” kurang memberikan keseimbangan jika ditafsir secera subjektifitas dari pemerintah, meskipun langkah ini boleh untuk dilakuan segera secara cepat.
Namun alangkah baiknya kaca mata secara objektif masih dapat diajadikan acuan, sehingga pihak yang membubarkan dan ormas yang dibubarkan dapat mengetahui dan mengoreksi ulang dimana letak fahamnya yang mengancam keselamatan nasional atau melanggar aturan yang berlaku. Sehingga pemerintah lebih bijaksana mengedepankan rasa keadilan bagi semua.
Putusan MK No 145/PUU-VII/2009 memberikan tiga syarat objektif dalam melihat kegentingan yang memaksa yaitu, adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang – undang, undang – undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi undang – undang tersebut tidak memadai.
padahal Undang undang tentang organisasi kemasyarakatan No 17/2013. Sesungguhnya sudah sangat detail mengatur proses pembubaran suatu organisasi yang telah disebutkan pada paragraf diatas, mulai dari pemberian peringatan, pembekuan sementara, sampai pembubaran melalui jalur pengadilan.
Secara jelas, artinya pemerintah tinggal menjalankan amanah Undang Undang No 17/2013 tersebut, yang telah mengatur bagaimana pemberian sangsi hingga mekanisme upaya pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan yang dirasa ada kegentingan yang memaksa.[8]
Kebebasan Berserikat Dijamin Konstitusi
Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan manusia, termasuk kebebasan berserikat seperti yang didirikan oleh ormas – ormas lain seperti HTI salah satu contohnya, Meskipun diberikan kebebasan, namun terdapat batasan pada hak tersebut agar kebebasan yang diperoleh tidak menggangu kepentingan umum dan mengancam keselamatan negara.
 Apabila diketahui bahwa HTI atau ormas – ormas lain melanggar rambu rambu yang mengancam keselamatan nasional, maka pemerintah seharusnya tidak tergesa–gesa secara sepihak melakukan pembubaran melalui dikeluarkannya Perppu No 2/2017 tentang Ormas, meskipun langkah ini boleh untuk dilakukan dengan alasan kegentingan yang memaksa.
 Namun Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah mesti mengacu pada aturan sebelumnya yang masih bisa dijadikan sebagai tedensi untuk menghadang gerakan fundamentalis yang dianggap bertentangan dengan pancasila tersebut melalui sangsi yang terdapat pada pasal 60 – 78 UU No 17 tahun 2013, yakni meliputi peringatan, penghentian kegiatan, sangsi administratif, hingga pembekuan sementara. Tanpa melakukan pembubaran secara langsung. Sebab langkah yang ditawarakan undang-undang tersebut, barang tentu menghindari kekejaman kesewenang-wenangan penguasa dalam memberikan batasan kebebasan berserikat melalui pembubaran.

(tulisan ini ditulis dibuletin PERISAI PMII Rayon Syariah Dan Hukum Komisariat Uin Walisongo Semarang di tahun 2017)













[1] Jimly Asshiddiqie. Green Constitution. Jakarta: PT RajaGraindo Persada. 2009 hal 108
[2] . Abdul Rohim. Kekuasaan Dalam Konteks Negara Hukum. Dalam Jurnal Ilmiah Hukum. Dinamika Hukum. Tahun XIV. 2008 hal 69
[3] . Moh Mafud MD. Politik Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2012 hal 3
[4]. Triyanto. Negara Hukum Dan Ham. Yogyakarta: Ombak. 2013 hal 81 - 82
[5] . Triyanto. Negara Hukum Dan Ham. Hal 83
[6] . https://tirto.id/perppu-ormas-tak-sejalan-dengan-negara-hukum-cs83
[7] . Undang – Undang No 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
[8] . https://tirto.id/perppu-ormas-tak-sejalan-dengan-negara-hukum-cs83

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadi Pendukung Ataupun Anti Pemerintah Asal Mau Mencoba Kritis Menanggapi Persoalan

(sumber: tatkala.co) Setelah terlantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma’ruf Amim Minggu kemarin 20 Oktober 2019, sontak ucapan selamat mengalir deras baik di dunia nyata maupun di jagat maya. Ucapan itu datang dari berbagai lapisan baik yang tergabung dalam organisasi, pejabat pemerintahan, masyarakat sipil maupun secara individu. Hari itu sayapun sebagai warga negara tidak ketinggalan memberikan salam hormat kepada beliau lewat pamflet yang saya buat sendiri. Setelah pamflet itu jadi kemudian saya menyebarnya di berbagai group WA ataupun story WA. Setelah pamflet terkirim di beberapa group yang saya tergabung di dalamnya maupun secara lewat story WA, selang beberapa detik kemudian komentar negatif, cibiran, dan hujatan (Meski sebenarnya semua itu adalah lelucon dan guyonan belaka sih) menggeranyangi ponselku entah bagi mereka yang mendaku dirinya anti pemerintah, kecewa pada pemerintah, tidak perca...

Merasakan Penderitaan Manusia Lewat Sastra

" Kalian boleh maju dalam pelajaran, mungkin mencapai deretan gelar kesarjanaan apa saja, tapi tanpa mencintai sastra, kalian tinggal hanya hewan yang pandai" Pramoedya AT. Hari kedua Workshop Justisia materi terakhir tentang Sastra. Mas Heri CS selaku pembicara dalam papernya yang berjudul “Meniti Jalan Sastra” menjelaskan bagaimana kekuatan sastra mampu menyihir pembaca untuk mengenal dirinya, orang lain dan lingkunganya. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan pentingnya karya sastra bagi pembaca agar menjadi lebih manusiawi. Metafor Bahasa dalam sastra memang kalau kita menyelami mampu menggapai makna tersirat yang diciptakan para sastrawan melalui bahasa dan imajinasi yang dilukiskan. Kekuatan imajinasi dalam karya itu kemudian membawa pembaca keliling menjelajahi dunia di dalam dunia dan seolah merasakan kehidupan nyata di dalamnya seperti dilukiskan oleh satrawan. Meski sastra adalah karya fiksi tapi ia tidak lepas dari ...

Islam Dan Kedaulatan Lingkungan

hujan yang hampir terus menerus mengguyur Indonesia semenjak tahun 2017 hingga saat ini memasuki babak awal 2018 masih belum beranjak pergi berganti musim, padahal bencana yang diakibatkan sudah banyak terjadi dipermukaan mulai dari rumah roboh karena tidak kuat menahan arus air yang begitu deras alirnya, ataupun rusak tertimbun tanah longsor merupakan salah satu sebabnya. Dari korban bencana yang bertubi – tubi itu, bukan hanya harta benda yang hilang, nyawapun ikut melayang. sebagai negara yang bangsanya mengakui keesaan tuhan sebagaimana dalam sila pertama   pancasila “ketuhanan yang maha esa” khususnya umat Islam, Tentu suatu bentuk protes terhadap tuhan   jika kita mengajukan pertanyaan mengapa hujan yang melanda Indonesia tidak kunjung reda sehingga mengakibatkan petaka bencana yang harus diterima bangsa ini. Seharusnya menurut penulis yang menjadi pokok persoalan yang harus kita nyatakan dan tanyakan adalah, mengapa banjir, tanah longsor dan bencana serupa lai...