Langsung ke konten utama

nikah Sirry



 Menyoal Nikah Sirry di Indonesia
Allah menciptakan semua makhluq dimuka bumi ini saling berpasang – pasangan satu sama lain, termasuk menciptakan makhluq yang bernama manusia yakni dengan adanya laki – laki dan perempuan. Agar tetap dalam kefitrahannya sebagaimana ia lahir pertama dimuka bumi ini dan membedakannya dengan makhluq lain, maka dilaksanakanlah suatu akad sebagai syarat agar kedua pasangan tersebut dapat melakukan hal – hal yang sebelumnya dilarang oleh agama. Itulah yang dinamakan pernikahan.
Beberapa hari yang lalu, kita dikejutkan dengan situs website n nikah sirry secara online dan lelang perawan milik saudara Aris Wahyudi. Meski webiste nikah sirry itu baru kemarin dengan model gaya yang baru, namun persoalan nikah sirry di Indonesia sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di lingkungan kita, alias sudah menjalar dan menjadi hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
Khususnya masyarakat yang tinggal di daerah pelosok yang jauh dari pusat kota yang dari segi pemahaman umumnya menjurus kepada agama saja. Persepsi mereka, kalau agama sudah membolehkan sesuai syarat yang ditawarkannya, pernikahan sudah dipastikan dapat berjalan. secara sepintas, pernikahan disini hanya bertaut kepada hukum agama, asalkan syarat dan rukun nya dapat terpenuhi, maka hukumnya sah dan dapat dilangsungkan pernikahan.
Dari syarat dan rukun yang ada yang ditawarkan oleh agama, tidak secara eksplisit menganjurkan ataupun mewajibkan bahwa pernikahan haruslah dicatat. Dalam buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia dalam studi kritis perkembangan hukum Islam dari fiqih, Undang – undang sampai KHI karya Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, alasan tidak dicatat dikarenakan pada masa Rosulullah, tidak diperkenankan untuk mencatat sesuatu, khawatir dianggap Al qur’an, padahal bukan. Akhirnya keyaqinan tidak mencatat secara turun temurun sampai kepada generasi setelahnya dan sampai saat ini bukan dianggap sesuatu yang penting.
Adapun pengertian nikah sendiri menurut Abu Zahrah dalam kitabnya ah ahwal as syahsiah yaitu, akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya melakukan bersetubuh, saling tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia UU No 1/1974 tentang perkawinan, mendefinisikan , yaitu ikatan antara lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. dilihat dari tujuan pernikahan disini yang bersifat kekal tentu bukan hanya bersifat di akhirat saja, melainkan bahagia di Dunia.
Dalam menjamin kebahagiaan di dunia dalam konteks pernikahan yang berada dalam garis teritorial negara,  negara berperan untuk melindungi segenap warganya dari segi bahaya yang menimpa ataupun dampak yang tidak di inginkan dikemudian hari. Oleh karenanya, pernikahan selain sah menurut masing – masing agamanya (tidak ada anjuran mencatat dalam agama Islam sendiri), sesuai pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974. Juga harus dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 2). Bagi yang beragama Islam dicatat di KUA, sedangkan non agama Islam dicatat di kantor pencatatan sipil.
 Dengan dicatatnya pernikahan, maka akan memberi payung hukum terhadap warganya. Kalau pernikahan tidak dicatat menurut hukum yang berlaku, maka akan berdampak yang sangat besar terhadap pihak yang bersangkutan, semitsal jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka pengaduannya sangat lemah, karena tidak memiliki bukti yang kuat yang tidak jelas statusnya dengan tidak adanya akta nikah. Sehingga mendatangkan kerugian disalah satu pihak.
 Belum lagi masalah sengketa perwarisan, maka gugatannya sangat lemah dan bahkan ditolak oleh pengadilan, karena masalah pernikahan yang lingkupnya hukum perdata yang mengedepankan alat bukti formil.tentu ini melibatkan akta nikah yang begitu urgent. Tidak menutup kemungkinan juga, dengan tidak mencatatkannya pernikahan ke pejabat berwenang, maka akan membuka peluang bagi lelaki yang berkeinginan beristri lebih dari seoarang /poligami.
Padahal dinegara Indonesia, untuk melangsungkan pologami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya harus ada izin dari istri. Tentu akan dirugikan bagi Istri nya yang secara status sah menurut agama, tetapi tidak mempunyai payung hukum dari negara karena tidak dicatatkannya, sehingga ketika ada problem dikemudian hari, terjadi kesulitan jika masalah tersebut sampai pada meja hijau, dan bisa saja ditolak dengan tidak memberi perlindungan terhadap warganya yang menyimpang dari hal yang semestinya dilakukan. Dari sekian dampak yang ada disini,  masih banyak dampak – dampak yang lain yang akan timbul jika pernikahan tidaklah dicatat. inilah yang dinamakan Nikah sirry dalam konteks Indonesia.
Menurut sebagian pakar tidak mempermasalahkan masalah dicatat tidaknya pernikahan, tidak sama sekali mempengaruhi sah tidak nya pernikahan. Sebab, pencatatan hanya upaya tata tertib administratif. Berbeda dengan guru besar hukum Islam Uin Walisongo Semarang Ahmad Rofiq berkomentar, jika pencatatan  hanya sebagai syarat Administratif sangat tidak menguntungkan upaya sosialisasi UUP(undang – undang perkawinan). Padahal metodologis yang ditawarkan ulama yaitu demi kemaslahan umat. Dengan adanya pencatatan, maka akan menghindari kemudharatan seperti ketidakjelasan status bagi wanita dan anak.
Ada beberapa faktor menurut penulis tentang pernikahan tidaklah dicatat atau nikah sirry itu dilakukan. Pertama, karena ketidaktahuan masyarakat, khususnya masayarakat yang ditinggal dipedesaan terhadap hukum normatif yang menegaskan bahwa pernikahan haruslah dicatat dalam konteks kenegaraan, kedua, anggapan masyarakat kalau pernikahan mesti dicatat, akan berproses yang panjang dengan memakan waktu yang lama alias ruwet ditambah harus mengeluarkan biaya, ketiga, karena secara kesengajaan, biasanya yang ketiga ini, dilakukan oleh lelaki yang ber keinginan menikah lebih dari satu, karena kalau dicatat, akan melalui syarat – syarat yang cukup berat yang di anjurkan dalam Undang – undang.
Dari beberapa faktor diatas, merubahnya selain harus mengedepankan kesadaran masing masing Individu bahwa yang penting bukan hanya persoalan nikah, tetapi bagaimana nikah tersebut seharusnya dicatat, kemudian memberikan kesadaran dan pengetahuan dari aparatur negara kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum yang berlaku yang menganjurkan bahwa pernikahan haruslah dicatat. Atau kalau tidak, khusus masyarakat yang tinggal di pedalaman melalui kyai kampung yang cukup memberi pengaruh kepada masyarakat, untuk memberikan pemahaman yang baru kepada mereka, mengingat pentingnya dicatatkannya pernikahan.
 dengan dicatatkannya pernikahan untuk sedia payung sebelum hujan, dapat memberikan perlindungan bagi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan salah satu diantara yang lain diwaktu yang akan datang, juga akan mencapai tujuan dari pernikahan yang mendatangkan kebahagiaan dan kemaslahtan dalam menjalani bahtera rumah tangga. Baik bahagia di Akhirat maupun di Dunia.

 Sabtu, 07 oktober 2017
Inunk Ainul Yaqin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadi Pendukung Ataupun Anti Pemerintah Asal Mau Mencoba Kritis Menanggapi Persoalan

(sumber: tatkala.co) Setelah terlantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma’ruf Amim Minggu kemarin 20 Oktober 2019, sontak ucapan selamat mengalir deras baik di dunia nyata maupun di jagat maya. Ucapan itu datang dari berbagai lapisan baik yang tergabung dalam organisasi, pejabat pemerintahan, masyarakat sipil maupun secara individu. Hari itu sayapun sebagai warga negara tidak ketinggalan memberikan salam hormat kepada beliau lewat pamflet yang saya buat sendiri. Setelah pamflet itu jadi kemudian saya menyebarnya di berbagai group WA ataupun story WA. Setelah pamflet terkirim di beberapa group yang saya tergabung di dalamnya maupun secara lewat story WA, selang beberapa detik kemudian komentar negatif, cibiran, dan hujatan (Meski sebenarnya semua itu adalah lelucon dan guyonan belaka sih) menggeranyangi ponselku entah bagi mereka yang mendaku dirinya anti pemerintah, kecewa pada pemerintah, tidak perca...

Merasakan Penderitaan Manusia Lewat Sastra

" Kalian boleh maju dalam pelajaran, mungkin mencapai deretan gelar kesarjanaan apa saja, tapi tanpa mencintai sastra, kalian tinggal hanya hewan yang pandai" Pramoedya AT. Hari kedua Workshop Justisia materi terakhir tentang Sastra. Mas Heri CS selaku pembicara dalam papernya yang berjudul “Meniti Jalan Sastra” menjelaskan bagaimana kekuatan sastra mampu menyihir pembaca untuk mengenal dirinya, orang lain dan lingkunganya. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan pentingnya karya sastra bagi pembaca agar menjadi lebih manusiawi. Metafor Bahasa dalam sastra memang kalau kita menyelami mampu menggapai makna tersirat yang diciptakan para sastrawan melalui bahasa dan imajinasi yang dilukiskan. Kekuatan imajinasi dalam karya itu kemudian membawa pembaca keliling menjelajahi dunia di dalam dunia dan seolah merasakan kehidupan nyata di dalamnya seperti dilukiskan oleh satrawan. Meski sastra adalah karya fiksi tapi ia tidak lepas dari ...

Islam Dan Kedaulatan Lingkungan

hujan yang hampir terus menerus mengguyur Indonesia semenjak tahun 2017 hingga saat ini memasuki babak awal 2018 masih belum beranjak pergi berganti musim, padahal bencana yang diakibatkan sudah banyak terjadi dipermukaan mulai dari rumah roboh karena tidak kuat menahan arus air yang begitu deras alirnya, ataupun rusak tertimbun tanah longsor merupakan salah satu sebabnya. Dari korban bencana yang bertubi – tubi itu, bukan hanya harta benda yang hilang, nyawapun ikut melayang. sebagai negara yang bangsanya mengakui keesaan tuhan sebagaimana dalam sila pertama   pancasila “ketuhanan yang maha esa” khususnya umat Islam, Tentu suatu bentuk protes terhadap tuhan   jika kita mengajukan pertanyaan mengapa hujan yang melanda Indonesia tidak kunjung reda sehingga mengakibatkan petaka bencana yang harus diterima bangsa ini. Seharusnya menurut penulis yang menjadi pokok persoalan yang harus kita nyatakan dan tanyakan adalah, mengapa banjir, tanah longsor dan bencana serupa lai...